Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan akan mengirimkan surat keberatan dan protes terhadap pembatalan asimilasi kepada Komisi III DPR RI.
Menurut Azis, alasan yang tercantum dalam pembatalan asimilasi tersebut dinilai bernuansa subjektif terhadap isi ceramah Habib Bahar maupun anggapan melakukan pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).
“Kita akan kirimkan surat keberatan dan protes terhadap pembatalan asimilasi ini yang nuansanya sangat subjektif dan terkesan ada like and dislike dan mengandung dugaan untuk anti kritik dari pemerintah dan ini sangat berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi di Republik Indonesia,” ucap Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di kediamannya di Jaticempaka, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (19/5).
Surat tersebut kata Azis, akan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR RI.
“Ke Dirjen Pemasyarakatan, ke Kementerian Hukum dan HAM serta ke Komisi III,” pungkas Azis.
Sumber: rmol.id