Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Menetapkan Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

IDTODAY.CO – Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Rencananya Bareskrim akan kembali menggelar perkara terkait kasus tersebut pada Rabu (12/8) mendatang. Agenda tersebut akan menentukan tersangka baru dalam kasus itu.

“Pada Rabu 12 Agustus penyidik merencanakan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra. Kita tunggu hari Rabu ya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (10/8). Seperti dikutip dari kumparan (10/08/2020).

Baca Juga:  Soal Irjen Napoleon Akan Buka-bukaan Dipersidangan, MAKI: Saya Sangat Menunggunya

Selain itu, penyidik dari Bareskrim saat ini tengah memeriksa  5 saksi terkait keberangkatan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Juni lalu. 

“Kemudian hari Senin 10 Agustus, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan 5 saksi, 2 saksi di Polda Kalimantan Barat dan melakukan pemberkasan. Selasa 11 Agustus akan memeriksa tambahan tersangka BJPU dan 1 saksi,” rinci Awi.

Namun, Awi enggan berkomentar banyak soal siapa orang yang mungkin jadi tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Kembalikan Berkas 'Surat Jalan' Djoko Tjandra ke Kejagung Minggu Ini

Selain Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, masih ada sosok jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga diduga kuat terlibat dalam kaburnya Djoko Tjandra ke luar negeri. Tapi, sampai saat ini, polisi belum memeriksa Pinangki.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan