IDTODAY.CO – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencananya, pengembalian berkas akan dilakukan minggu-minggu ini.
“Minggu ini rencana kita kembalikan. Dalam waktu dekat,” kata Ferdy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/9). Seperti dikutip dari detik.com (14/09/2020).
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejagung menyebut berkas tersebut belum lengkap atau belum P-21.
“Belum (P-21), masih diberi petunjuk,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, melalui pesan singkat, Rabu (9/9).