Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara (Foto: Dok. Bareskrim Polri.)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis 2 November 2023.

Wishnu mengatakan, gelar perkara Dittipideksus bersama Divisi Hukum (Divkum) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta beberapa ahli berlangsung lima jam. Dari gelar perkara tersebut ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

“Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG,” kata Wishnu.

Pinjaman tersebut, kata Wishnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, ujar Wishnu, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. “Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik,” kata Wishnu.

Wishnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Transaksi Ponpes Al-Zaytun & Panji Gumilang Capai Triliunan

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.

Panji Tersangka Kasus Penistaan Agama

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, Selasa, 1 Agustus 2023. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Djuhandhani menjelaskan, untuk selanjutnya Panji Gumilang akan menjalani persidangan. Namun begitu, ia memastikan sidang tidak dilaksanakan di Indramayu.“Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah,” ujarnya.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan