Dapat Kebebasan “Cuma-cuma” dari Jokowi, Napi Malah Berulah

Ilustrasi Napi Asimilasi (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

IDTODAY.CO – Indonesia sedang dirundung banyak sekali permasalahan. Dimulai dari mewabahnya virus Corona yang berdampak sistemik pada semua sektor. Tatanan kebijakan pemerintah berubah begitu cepat, semua sektor mengalami krisis, serba terombang-ambing ketidakpastian masa depan bangsa.

Kerugian materi tak terhitung jumlahnya, demikian halnya dengan korban jiwa. ditambah lagi kebijakan pemerintah yang cenderung kontra produktif dengan kondisi yang dialami masyarakat.

Salah satu contoh riil, misalnya pembebasan 30 ribu lebih narapidana sebelum waktunya lewat program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka dibebaskan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas–yang kini sudah kelebihan kapasitas.

Program asimilasi mewajibkan para napi untuk diam di rumah masing-masing sampai diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Sementara program integrasi boleh ke luar rumah, akan tetapi karena pandemi tetap dianjurkan tidak ke mana-mana sebagaimana anjuran social distancing.

Akan tetapi, ketentuan ideal sebagaimana dimaksud tidak berjalan maksimal pada sebagian narapidana. Buktinya, Beberapa di antara mereka berulah kembali, melakukan tindakan kriminal lagi.

Baca Juga:  Banyak Yang Berulah lagi, Yasonna Laoly Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan, Hotman Paris: Ngomong Apa Sih

Contohnya seorang napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR, baru berusia 23 tahun. Dilaporkan Antara, ia bersama dua tersangka lain, MT dan ES, mencuri ponsel.

“GR ini baru mendapat asimilasi pada 6 April. Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombespol Veris Septiansyah. GR tak hanya beraksi sekali, tapi “setidaknya sudah empat kali” setelah bebas.

AC dari Singkawang Kalimantan Barat melakukan hal serupa. Ia baru bebas pada 9 April kemarin, juga lewat program asimilasi yang dibikin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lalu ditangkap lagi karena maling motor.

B dan YDK juga menjambret lagi setelah bebas dari Lapas Lamongan. Ia ditangkap polisi saat baru bebas satu pekan.

Setidaknya ada tujuh berita soal narapidana bertindak kriminal usai bebas karena program asimilasi. Padahal hanya beberapa hari mereka bebas. Tapi dari 7 hingga 9 April 2020, beberapa tindak pidana seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk kembali mereka lakukan sebagaimana dikutip dari Tirto.co.id  (15/4/2020)

Minim Pengawasan Dari Aparat

Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran COVID-19 dinilai sebagai kebijakan konyol oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto

Baca Juga:  Kejahatan Marak, Yasonna: Ekonomi Sulit, Jangan Salahkan Napi Asimilasi!

Bambang menilai kebijakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut hanya mengusik rasa aman masyarakat.

“Beban masyarakat yang sudah berat menghadapi pandemi dan efeknya, ditambah lagi dengan kebijakan yang konyol,” kata Bambang.

kebijakan tersebut dianggap konyol karena malah membuat nabi bebas berkeliaran padahal mereka sudah berada di tempat yang terisolasi dan terpisah dari dunia luar. Bahkan prosedur untuk menjenguk napi juga sudah diatur sedemikian rupa.

Alhasil, koordinasi dan kinerja Kemenkumham dipertanyakan dalam hal pembuatan kebijakan terkait program asimilasi dan integrasi itu.

Di sisi lain, Kriminolog Leopold Sudaryono menilai minimnya pengawasan dari pihak berwajib menjadi biang terjadinya tindakan kriminal dari para napi tersebut. “Satu sisi ada kekurangan mungkin pada persoalan pengawasan dan pembinaan,” katanya dalam sebuah diskusi daring, Selasa kemarin.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan