Anggota Komisi VII DPR RI dari PDIP, Yulian Gunhar, menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait dugaan ekspor nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke Tiongkok sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu,” tegas Gunhar, Sabtu (24/6).

Baca Juga:  Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Beri Modal Pelaku Usaha Pariwisata

Gunhar menambahkan, dugaan praktik kotor itu tentu sangat merugikan pendapatan negara, yang sedang menggiatkan hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara. Maka, menurut politisi PDI Perjuangan ini, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

“KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp 575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi Dirjen Minerba,” kata Gunhar.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Minta Jokowi Tiru Joe Biden Dalam Hal...

Gunhar pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tutur Gunhar.

Baca Juga:  Bantah Punya 8 "Orang Dalam" di KPK, Azis Syamsuddin Bawa Nama Tuhan hingga Almarhum Orang Tuanya

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.

Sumber: tajukpolitik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan