Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Diundur ke Jumat Lusa

Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono.(Foto: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

IDTODAY.CO – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaika bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra batal digelar hari ini. Ia tidak menyampaikan secara rinci alasan pembatalan tersebut.

“Mohon maaf karena sesuatu dan lain hal maka pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (12/8). Seperti dikutip dari detik.com (12/08/2020).

Baca Juga:  Tak Pernah Menghadiri Sidang, PN Jaksel Tak Lanjutkan PK Djoko Tjandra ke MA

Awi menuturkan, rencananya gelar perkara akan dijadwalkan ulang pada Jumat minggu ini. Dia mengatakan, gelar perkara surat jalan Djoko Tjandra juga akan digelar bersamaan dengan kasus dugaan suap terkait red notice.

“Rencana digelar pada hari hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus Tipikor red notice,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga:  Analisis Abraham Samad: Djoko Tjandra Berhasil ‘Membeli’ Nasionalisme Seseorang

“Pada Rabu (12/8/2020) penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra,” kata Awi, Senin (10/8).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan