Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.

Adapun pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 16.00 WIB sore.

“Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga:  Anwar Usman Diberhentikan MKMK, Saiful Mujani Sindir Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat Nggak Malu

Pembacaan putusan itu juga bakal dilakukan oleh Ketua MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, kemudian Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Sidang perdana MKMK dimulai pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengar klarifikasi para pelapor. Dilanjutkan dengan sidang secara tertutup untuk memeriksa sembilan hakim MK.

“MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023,” tulisnya.

Baca Juga:  Jimly: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus

Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Jimly kemudian meminta masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang bakal dibacakan pada 7 November 2023 mendatang. Termasuk, kata dia, jika keputusan itu ada pengaruh terhadap putusan MK atau tidak.

Baca Juga:  Debat Panas Putusan MKMK, Margarito Vs Hufron: Anda Ini Orang Hukum atau Politik!

Pembentukan MKMK menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top