Imam Diduga Dianiaya Paspampres, Ibu Korban: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi, Sampai Dibunuh

Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023) (Sumber: Dok. Keluarga via Kompas.com)

Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) warga Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres buka suara.

Ia mempertanyakan salah anaknya yang masih berusia 25 tahun itu hingga sampai diculik dan dianiaya hingga tewas.

“Apa salah anak saya Pak Jokowi, sampai dibunuh oleh oknum pengawal bapak?” kata Fauziah dalam bahasa Aceh saat dihubungi pada Minggu (27/8/2023).

Fauziah mendesak, Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengawal kasus kematian anaknya. Sebab, anggota Paspampres tersebut bekerja di bawah satuan pengamanan presiden.

“Kami minta keadilan dari presiden,” ucap Fauziah.

Menurut Fauziah, anggota Paspampres yang membunuh anaknya Imam Masykur layak dihukum mati agar setimpal dengan perbuatannya.

“Seberat-beratnya harus dihukum dia (pelaku). Agar jangan ada lagi korban lain seperti anak saya di negara ini,” ujar Fauziah.

Fauziah menjelaskan bahwa anaknya Imam Masykur sempat menelepon keluarga dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta pada 12 Agustus 2023.

“Uang itu buat diserahkan karena dia diculik. Saya tidak tahu apa masalahya,” katanya.

Bahkan, Fauziah mengaku sempat berbicara dengan pelaku yang meminta uang tebusan puluhan juta itu. Saat itu, Fauziyah menyatakan menyanggupi permintaan uang tebusan itu agar anaknya tak dipukuli.

“Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” kata Fauziah.

Fauziah melanjutkan jika uang tebusan tidak dikirim. Maka, anaknya akan dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai.

Fauziah kemudian berusaha mencari uang yang diminta pelaku. Namun, karena kondisi ekonominya, dirinya tidak mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2023 Fauziah mendapat informasi bahwa anaknya sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kemudian, jenazah anaknya langsung diserahkan ke keluarga oleh Kodam Jayakarta untuk di berangkatkan ke Aceh.

“Sampai anak saya meninggal saya tidak tahu salah anak saya apa,” tutur Fauziah.

Menurut Fauziah, anaknya Imam Masykur merantau ke Jakarta pada tahun lalu. Dia bekerja pada pedagang kosmetik dan belakangan korban membuka kios sendiri. Kehidupan korban pun mulai membaik.

“Empat bulan ini dia buka usaha di daerah Tangerang Selatan. Saya harap ini musibah terakhir untuk anak bangsa ini, cukup saya dan anak saya yang merasakan sakitnya,” ujarnya.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan anggota Paspampres yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, warga asal Aceh hingga tewas telah ditahan.

Menurut Mayjen Rafael, anggota Paspampres itu telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya untuk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Ia menuturkan kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya itu saat ini tengah diselidiki oleh penyidik Pomdam Jaya.

Baca Juga:  Temuan Indikator, Kepuasan Masyarakat pada Jokowi Terus Turun dalam Tiga Survei Terakhir

“Terduga pelaku telah ditahan untuk diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut,” kata Rafael saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (27/8/2023).

“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.”

Namun demikian, Rafael tidak merinci mengenai kronologi peristiwa penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggotanya tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa hanya satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam peristiwa penculikan dan penganiayaan warga hingga tewas. Adapun saat ini anggota Paspampres itu tengah diperiksa.

“Yang jelas satu anggota Paspampres,” ujar dia.

Rafael memastikan, apabila anggota Paspampres tersebut benar-benar terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Rafael.

Sumber: kompastv

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan