Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan MKMK Percepat Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan MKMK Percepat Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs (Foto: Kab News)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkan alasan pihaknya berencana mempercepat sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman cs. Percepatan itu sendiri awalnya diajukan oleh salah satu pelapor.

Jimly menyatakan bahwa usulan itu dilontarkan oleh pakar sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana selaku pelapor. Alasan Denny saat itu adalah agar putusan MKMK tidak lebih lambat dari batas akhir pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti pada 8 November 2023.

“Maka pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8. Kami runding, masuk akal itu,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
MKMK bisa saja anulir putusan soal batas usia capres dan cawapres

Jimly menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan jika memang mereka menemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan Denny Indrayana. Denny sebelumnya menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Denny menjelaskan bahwa Anwar melanggar pasal tersebut karena ikut dalam memutuskan perkara gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres meskipun gugatan itu berkaitan dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

Jimly menjelaskan bahwa dalam permohonannya, Denny meminta agar putusan MK itu dibatalkan. Jika MKMK memutuskan ada pelanggaran etik, menurut Jimly hal itu bisa saja terjadi.

Baca Juga:  Jika Banjir sampai Bundaran HI seperti Era Jokowi-Ahok, Politikus Golkar: Bacot Pembenci Anies Terus Bersuara

“Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah itu putusan,” kata Jimly.

Jika menolak permintaan percepatan sidang pelanggaran kode etik itu, Jimly mengatakan tetap akan timbul kecurigaan MKMK ingin menggagalkan pencalonan pasangan calon tertentu.

“Waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal,” kata Jimly.

Percepatan sidang diprotes oleh pelapor lainnya

Percepatan sidang MKMK itu sempat mendapatkan protes dari Petrus Selastinus dari Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Petrus beralasan, percepatan sidang itu akan membuat para pelapor tak maksimal menyampaikan laporannya.

Petrus bahkan menyarankan agar MKMK tak perlu mempedulikan proses tahapan Pilpres 2024.

“Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini,” kata Petrus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Jimly Asshiddiqie pun meminta Petrus menghormati keputusan MKMK untuk mengumumkan putusan pada Selasa, 7 November 2023. Dia mengatakan jika terlalu lama, permasalahan ini akan melebar ke mana-mana.

“Bisa konflik, nanti ujungnya perselisihan hasil Pemilu di bawa ke sini lagi, lalu orang tidak percaya,” kata Jimly.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan