Kejagung Siap Hadapi Kubu Djoko Tjandra yang Berencana Tempuh Langkah Hukum

Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat tiba dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

IDTODAY.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penahanan Djoko Tjandra sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009. Atas dasar itulah, mereka mengaku siap apabila sewaktu-waktu pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mau menempuh jalur hukum terkait penahanan terhadap koruptor kasus Cessie Bank Bali tersebut.

“Kalaupun ada yang berpendapat itu tidak sah atau batal demi hukum, maka kami siap jika memang hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono sebagaimana dikutip dari Jawapos.com, Selasa (4/8).

Baca Juga:  Soal Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol!

Hari menegaskan, penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan eksekusi putusan PK dua tahun penjara. Jadi berbeda pada ranah tuntutan.

“Perlu kami sampaikan, bahwa setelah tertangkapnya terpidana Djoko Tjandra pada Kamis 30 Juli 2020 kemarin, maka pada Jumat 31 Juli 2020, Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA dalam perkara PK terhadap terpidana Djoko Tjandra. Jadi pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa,” tegas Hari.

Djoko Tjandra mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara plus diwajibkan an-nur denda sebesar Rp 15 juta sebagai subsider tiga bulan kurungan. atas dasar itulah, penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan eksekusi putusan MA pada 11 Juni 2009.

Baca Juga:  Kejagung Harus Bertanggung Jawab Kepada Publik Terkait Dokumen Perkara yang Hangus Terbakar

“Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Hari.

Hari menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh jaksa merupakan eksekusi hukuman badan atas putusan hakim PK. Hal tersebut memang tidak bisa dikatakan sebagai penahanan.

“Hal ini tentu berbeda dengan pengertian penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan menilai penahanan Djoko Tjandra sebagai sesuatu yang janggal. Karenanya, dia berencana untuk mengirim surat kepada Jaksa Agung terkait penahanan Djoko Tjandra.[jawapos/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan