Soal Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol!

Gedung Mabes Polri. (Foto: merdeka.com/muhammad luthfi rahman)

IDTODAY.CO – Kasus pembuatan surat jalan ilegal serta penghapusan status red notice untuk buronan Djoko Tjandra terus bergulir menjadi bola panas yang menyapu bersih para oknum Polri yang terlibat di dalamnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis bersikap tegas terhadap bawahannya yang ketahuan terlibat pelanggaran kode etik tersebut. Alhasil beberapa jenderal polisi dicopot dari jabatannya secara tidak terhormat sebagai konsekuensi kelakuan mereka yang mencemarkan nama baik instansi kepolisian.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Jalani Tes Corona di Bareskrim, Hasilnya Negatif

Adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menjadi orang kesekian setelah Brigjen Prasetijo Utomo sebagai korban pencopotan dari jabatan struktural di tubuh Polri.

Sebelumnya, Irjen Napoleon, dia awalnya menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sedangkan Brigjen Nugroho, dia awalnya menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia,  dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Diklaim Ada Di Indonesia, Menkumham: Datanya Tak Ada Kok!

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudho Himawan.

Mengkonfirmasi kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya pencopotan terhadap 2 orang jenderal yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. “Iya betul, pelanggaran kode etik makanya dimutasi,” kata Argo kepada wartawan, Jumat sebagaimana dikutip dari Detik.com (18/7/2020).

Baca Juga:  Bersama TNI dan Kapolri, Jokowi Olahraga di Area Kebun Raya Bogor

Lebih lanjut, harga menjelaskan pencopotan kedua jenderal terkait pelayanan mereka dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya. “Kelalaian dalam pengawasan staf,” imbuh Argo.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan