Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi uang dugaan korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalir ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari penyidikan terungkap, beberapa ratusan juta di antaranya, untuk pembangunan rumah ibadah gereja, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Namun penyidik belum menemukan adanya bukti hasil korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut, mengalir ke Partai Nasdem, ataupun ke partai-partai politik lainnya.

“Untuk yang disebut ke gereja itu, ada. Tetapi nominalnya nanti kita sebutkan,” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Pernyataan Febrie tersebut menjawab pertanyaan terkait dengan aliran-aliran dana yang bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Selain digunakan untuk membangun rumah ibadah, juga disebutkan aliran-aliran dana dugaan korupsi BTS 4G tersebut disinyalir dimanfaatkan Johnny Plate buat pemberian dana bantuan bencana, serta bantuan ke salah-satu universitas di NTT.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, dari hasil penyidikan, memang ditemukan adanya paket-paket bantuan di NTT yang diserahkan tersangka Johnny Plate dan bersumber dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.

Baca Juga:  Kaesang Dirumorkan Terlibat dalam Kasus BTS, Komisi III: Model Begini yang Bikin Rusak Demokrasi

“Beberapa di antaranya itu memang ada yang disebutkan itu sekitar rata-rata (Rp) 200 juta, (Rp) 200 juta itu yang ke gereja itu,” kata Prabowo.

Akan tetapi, Prabowo tak mau menyebutkan nama gereja yang menerima dana aliran dugaan korupsi tersebut. Pun Prabowo ketika ditanya apakah sudah ada bukti yang ditemukan penyidik terkait dengan aliran dana hasil dugaan korupsi yang mengalir ke ‘Markas Nasdem’, pun partai-partai politik yang lainnya? Prabowo memastikan, sementara tim penyidikannya belum menemukan indikasi. “Kami belum temukan itu. Kalau ada buktinya, sini berikan ke kita (penyidik),” kata Prabowo.

Pengacara Johnny Plate, Ali Nurdin saat ditemui Republika, pada Kamis (8/6/2023) menyampaikan pengakuan kliennya yang memang pernah memberikan bantuan ke tanah kelahiran di NTT. Pun Ali Nurdin menjelaskan bantuan tersebut, bukan ke gereja. Melainkan ke salah-satu universitas, dan perbantuan korban bencana alam.

“Kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yang (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan buat universitas, dan ya korban banjir (di NTT)” ujar Ali.

Akan tetapi, Ali Nurdin menegaskan uang bantuan ratusan juta tersebut, tak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “Itu nggak ada kaitannya. Itu kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, yang (Rp) 250 juta,” jelas Ali.

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait dengan pembangunan dan penyediaan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, nilai Rp 8,32 trilun tersebut terdiri dari tiga jenis kerugian negara. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. Dan penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam tersangka dalam kasus ini, yakni JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Sumber: republika

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan