Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan perihal surat permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Arief menyebut PDIP meminta Harun Masiku menjadi PAW anggota DPR terpilih Dapil Sumatera Selatan 1, Riezky Aprilia.

Arief Budiman menjelaskan awal mula PDIP mengajukan permohonan PAW anggota DPR ke KPU. Arief mengatakan permohonan PAW PDIP itu didasari oleh putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Caleg PDIP lainnya Harun Masiku. Nazarudin Kiemas merupakan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 yang meninggal dunia sebelum hari coblosan namun disebut tetap mendapat suara karena namanya masih ada di surat suara.

“Berdasakan putusan MA tersebut DPP PDIP mengajukan ke KPU agar melaksanakan putusan MA melalui surat DPP Nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal Nazarudin Keimas suara sahnya dialihkan ke kepada Harun masiku Caleg nomor 6 Dapil Sumsel 1,” kata Arief saat bersaksi melalui telekonferensi di sidang kasus suap PAW DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020).

Padahal, menurut Arief berdasarkan Keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang hasil rekapitulasi suara PDIP Dapil Sumsel 1, suara sah Nazarudin Keimas dialihkan ke suara partai. Dengan demikian, suara tertinggi Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 yakni Riezky Aprilia dengan 44.402 suara, sedangkan Harun Masiku 5.878 suara.

“Suara Nazarudin Keimas ditulis 0 karena perolehan suaranya dicatatkan sebagai perolehan partai bukan dihilangkan tapi dicatatkan sebagai perolehan suara parpol, Ditingkat nasional untuk Dapil Sumsel 1 DPR RI perolehan suara PDIP 145.752. Caleg nomor 1 Nazarudin Keimas 0, Darmadi Djufri 26.103, Riezky Aprilia 44.402, Diah Oktasari 13.310, Doddy Julianto 19.796, Harun Masiku 5.878, Sri Suharti 5.699 Irwan Tongari 4.240. Sehingga total parpol dan calon sejumlah 265.160 suara,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Saat Di Periksa, Wahyu Setiawan Akui Surat Pengajuan PAW Harun Masiku Ditandatangani Megawati

Arief kemudian mengatakan KPU menolak surat permohonan PDIP yang berdasarkan atas Putusan MA tersebut. Arief mengatakan pada tanggal 1 Oktober 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih PDIP Dapil Sumsel 1.

Kemudian menurut Arief, KPU kembali menerima surat dari DPP PDIP perihal permohonan perlaksanaan Fatwa MA pada September 2019. Arief mengatakan surat permohonan PDIP itu meminta KPU melaksanakan Fatwa MA yang pada pokoknya memohon KPU melaksanakan PAW anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

“Jadi pada tanggal 17 September 2019 KPU menerima tebusan DPP PDIP perihal permohonan Fatwa terhadap putusan MA yang pada pokoknya meminta Fatwa ke MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP. Tanggal 23 September KPU terima surat dari PDIP perihal permohonan pelaksaan Fatwa MA yang pada pakoknya mohon KPU melaksanakan PAW Reizky Aprilia DPR Sumsel 1,” ujar Arief

“Saudara mengatakan surat itu meminta KPU untuk mengganti Riezky Aprillia sebagai pengganti antar waktu, PAW Riezky siapa?” tanya jaksa Ronald.

Surat itu meminta penggantian PAW Sumsel I dari Riezky Aprillia kepada Harun Masiku,” jawab Arief.

Dalam sidang ini Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan