IDTODAYCO – Kasus dugaan kasus Korupsi dana alokasi khusus (DAK) SMA tahun 2020 terus didalami secara serius oleh Penyidik khusus (Pidsus) Kejati Sulbar. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Terpantau, sejumlah saksi sedang diperiksa oleh para penyidik Kejati Sulbar untuk mendapatkan informasi secara detail. Puluhan Kepala SMK antri memenuhi undangan penyidik Kejati Sulbar untuk dimintai keterangan soal penggunaan DAK.

Baca Juga:  Muhaimin Kritik Sistem Politik yang Mulai Korup: Ada Pemeriksa Korupsi yang Diduga Korupsi!

Baca Juga: Polri Serahkan 4 Tersangka Penipuan Pembelian Rapid Test Rp 52 Miliar

Puluhan Kepsek yang dimintai keterangan semuanya adalah Kepsek yang menerima DAK tahun 2020 dari jumlah sekolah sebanyak 41 SMK se-Sulbar.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan bahwa jumlah Kepsek yang dimintai keterangan hari ini berjumlah 21 orang. Soal apa substansi pertanyaan yang dilayangkan penyidik Pidsus kepada para Kepsek, Amiruddin belum mengetahuinya.

Baca Juga:  KPK Sebut SYL Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard

“Para Kepsek SMK hanya diundang untuk dimintai keterangan soal seputar penggunaan DAK tahun 2020, bukan diperiksa ya tetapi dimintai keterangan karena ini masih penyelidikan,” kata Amiruddin sebagaimana dikutip dari merdeka.com (10/3/2021).

Salah seorang Kepsek SMK asal Kabupaten Mamuju Tengah, usai dimintai keterangan dari penyidik Pidsus di dalam tenda darurat, hanya menjawab singkat terkait pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik.

“Iya pak, saya Kepsek dari Mateng, ok sudah ya,” singkat salah satu Kepsek tersebut.

Baca Juga: Wah, Pemerintah Sediakan Rp 1,88 Triliun Perpanjang Diskon Tarif Listrik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan