KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T dari Penyelenggaraan Jalan Tol

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

IDTODAY.CO – Berbagai permasalahan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, lembaga antirasuah itu menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan berbagai permasalahan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.

Baca Juga:  KPK Bongkar Ekspor Bijih Nikel 5 Juta Ton ke China, Luhut: Belum Tau Saya

Dalam kajian KPK kata Ali, teridentifikasi 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun, dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

Selain itu, belum adanya informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara.

Baca Juga:  Stepanus Robin: Saya Tak Pernah Kenalkan Penyidik Lain kepada Azis Syamsuddin

“Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (22/2).

Ali menjelaskan, bahwa KPK akan membeberkan temuan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK, hingga rekomendasi KPK terhadap pengelolaan jalan tol yang efektif dan efisien, agar memberikan dampak signifikan pada perekonomian negara.

“Kami mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan membahasnya dalam diskusi media ‘Kajian Pencegahan Korupsi: Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol’ yang akan dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023,” kata Ali.

Acara itu kata Ali, akan diselenggarakan di Lobby Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1 KPK pada pukul 16.30 WIB. Dalam acara itu, akan dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan