Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada publik terkait adanya kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus Pungli lembaga antikorupsi.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah membentuk tim dalam pengusut kasus dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Ghufron juga menegaskan KPK akan menindak tegas, objektif sesuai fakta terhadap siapapun pelaku yang terlibat. Termasuk kepada insan KPK.
“KPK memahami insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal. Yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (21/6/2023).
Ghufron menambahkan, sebagai komitmen KPK membereskan kasus Pungli, proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama yakni soal dugaan tindak pidana korupsi. Klaster ini sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.
Klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat.
Menurutnya dari dua klaster tersebut akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Seiring dengan penyelidikan, KPK juga melakukan evaluasi dalam pengelolaan Rutan. Mulai dari sidak lapangan, pembinaan pegawai, rotasi penugasan secara reguler.
Ghufron juga mengundang pihak yang berperkara di KPK ataupun keluarga yang selama menjalani masa penahanan merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana misalnya suap, pemerasan atau dugaan lain untuk memberikan informasi ke KPK sebagai pengayaan proses penyelidikan kasus.
“Peristiwa ini jadi evaluasi untuk melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan KPK agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Ghufron.
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.
Menurut Albertina, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.
Hal ini lantaran Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Sebab, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK tersebut.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sumber: kompastv