Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku kebobolan atas tiga rangkain peristiwa memalukan yang terjadi di internal lembaga yang dipimpin Firli Bahuri.
Tiga peristiwa itu adalah dugaan pungutan liar di Rutan KPK, pelecehan seksual petugas rutan ke istri tahanan, dan korupsi perjalanan dinas luar kota. Atas tiga peristiwa itu, Ghufron menyampai permohonan maaf sebagai perwakilan pimpinan KPK.
“Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK minta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK juga kebobolan,” kata Ghufron dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Dia menegaskan, mereka akan menindak kasus tersebut dengan serius, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di hadapan hukum kami akan mempersamakan bahwa siapapun pelakunya, baik eksternal yang selama ini jadi target KPK, atau pun pegawai KPK sendiri yang melakukan korupsi akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ghufron tidak menganggap polemik di internalnya sebagai badai, melainkan sesuatu yang natural.
“Bahwa kemudian menjadi seakan-akan badai pada periode 2019-2024, ini yang katanya seakan-akan badai, bagi kami sesungguhnya bukan badai. Kami menganggapnya ini natural saja,” ujarnya.
“Jadi kami dari awal duduk, bahkan sebelum duduk pimpinan KPK, kami mendengar bahwa ada dugaan-dugaan yang tetap penyalahgunaan dilakukan oleh pegawai KPK ya, entah pegawai atau kadang juga menjual informasi. Ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan,” sambungnya.
Tiga Perkara di Internal KPK
Sebelumnya kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK, setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Terduga pelaku adalah petugas Rutan KPK berinisial M. Perbuatan asusila itu dilakukannya kepada istri tahanan korupsi.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp. Kemudian diduga memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh sensitif terduga korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 22 September 2022.
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Sementara perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota, diungkap KPK pada Selasa (27/6/2023) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta.
Sumber: suara.com