Novel Baswedan: Dalang Korupsi Bansos Belum Terungkap, Pelakunya Bukan Level Menteri

Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi? Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

IDTODAY.CO – Mantan penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi), Novel Baswedan mengungkapkan penanganan korupsi Bansos atau Bantuan Sosial sebagai penanganan yang dicitrakan. Hal ini ia ungkapkan dalam akun Youtube Novel Baswedan, dengan judul Otak Dibalik Kasus Bansos Belum Terungkap!, pada 6 November 2021.

Dalam pembuka video yang berdurasi 9 menit 6 detik itu, Novel mengungkapkan, ketika ia masih menjadi pegawai KPK. “Banyak kasus besar yang belum terungkapkan,” ujarnya. Salah satu kasus yang ia maksud adalah kasus korupsi dana Bansos Covid-19. Menurutnya kasus ini menjadi salah satu kasus besar dan paling parah yang banyak di perbincangkan publik.

Baca Juga:  Soal Tuntutan Ringan JPU, ICW Pasti Ajukan Amicus Curiae

“Kenapa saya katakana begitu? Yang pertama saya katakan kasus besar, saya memahami betul bahwa pelakunya itu bukan hanya pada level menteri sosial saja (Juliari Batubara), tapi ada pihak-pihak lain yang belum terungkap. Dan juga mereka pihak-pihak yang kedudukannya bukan dibawah level Pak Juliari,” ujar Novel.

Menurutnya hal tersebut harus diungkapkan dengan tuntas. Novel mengibaratkan sebuah kasus besar sebagai sebuah kesatuan yang berada dalam lingkaran. Berdasarkan kasus Bansos, idealnya orang-orang yang terhubung dengan kasus tersebut perlu diungkap. “Ketika orang yang berhubungan langsung ini tidak diungkap dan dibuat-buat seolah tidak ada, seolah-olah tidak bisa diungkap, ini yang akan menjadi masalah,” kata dia.

Baca Juga:  Novel Baswedan Tahu Betul Ada Bukti yang Dihilangkan dalam Kasus Azis Syamsuddin

Menurut Novel, jika kasus korupsi dibuat atau direspon demikian, orang-orang hanya melihat penanganan kasus yang sedang dicitrakan seolah tuntas. Hal ini dilihat Novel Baswedan ketika pimpinan KPK—Firli Bahuri—mengancam hukuman mati kepada pelaku kasus Bansos.

“Kenapa saya perlu lihat ini sebagai permasalahan, karena penanganan kasus itu bukan pencitraan. Bukan hanya ketika menangani kasus seolah-olah dia tegas, dia sungguh-sungguh menangani (kasus korupsi). Faktanya, pasal yang diterapkan oleh KPK terkait perkara Bansos, tidak ada yang ancamannya hukuman mati,” ujar Novel Baswedan di akun YouTube-nya.

Baca Juga:  Eks Pimpinan KPK: Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Tidak Masuk Akal

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan