Seorang IRT Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Menebarkan Ujaran Kebencian

IDTODAY.CO – Polisi tangkap seorang ibu rumah tangga IRT) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, karena menebar ujaran kebencian di media sosial. IRT tersebut diketahui mengunggah video menghina institusi Polri di media sosial miliknya.

“Pelaku kita amankan di Jl Teluk Bayur, Kelurahan Pasir putih, Pangkalpinang, di rumah kerabatnya, yakni terkait posting-an di media sosial yang berisi penghinaan terhadap polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Mapolres, Senin (1/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/05/2020).

Baca Juga:  Terjadi Longsor di Area Tambang Timah Bangka Belitung, 3 Penambang Ditemukan Tewas

IRT itu bernama Ferza Arika alias Chikasiarika (44). Posting-an video di akun Instagram miliknya, @chikasiarika itu berisikan ujaran kekesalan pelaku terhadap petugas kepolisian yang menertibkan parkir dan juru parkir di Pasar Pagi Pangkalpinang, Pulau Bangka beberapa waktu lalu.

“Dihadapkan penyidik, pelaku mengaku kesal dan tidak terima lantaran suaminya, Feri Otong yang sebagai koordinator juru parkir di Pasar Pagi diamankan petugas gabungan saber pungli Polda Babel dan Polres Pangkalpinang untuk diperiksa,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Bangka Tengah Meninggal Dunia Dengan Status Positif Corona

IRT tersebut, jelas Adi, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Pelaku statusnya sudah jadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangkalpinang,” pungkasnya.[Aks]

Baca Juga:  Tegur keras Kepala Dinsos, Gubernur Babel Anggap SARA penerima Bantuan BAZNAS harus Islam

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top