Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Paji Gumilang melambaikan tangan usai pertemuanya bersama tim investigasi pemprov Jabar (TVOneNews)

Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis rekening milik Panji.

“Masih proses [penyelidikan],” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Whisnu belum bicara banyak terkait dugaan pencucian uang ini. Ia hanya memastikan segala temuan yang telah didapat pihaknya hingga kini masih didalami.

Baca Juga:  Densus 88: Pernahkah Panji Gumilang Sebut NKRI dan Nyanyikan Indonesia Raya? Tidak Pernah!

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ratusan rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang sudah ditelusuri oleh PPATK. Sebanyak 145 rekening sudah dibekukan.

Jumlah rekening yang dibekukan tersebut, berasal dari 367 rekening yang ditelusuri terkait dengan Al-Zaytun dan Panji Gumilang.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD di kantornya, Selasa (11/7) sore.

Menurut informasi yang dihimpun, transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 15 triliun. Jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.

Saat ini juga, Bareskrim tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks. Penyidik telah menemukan unsur pidananya, namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka.

Baca Juga:  Mantan Anggota NII Ngaku Nekat Mencuri hingga Menipu Orang Tua Sendiri Penggalangan Dana Al-Zaytun

Panji juga telah dimintai keterangan pada Senin (3/7) lalu. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Sumber: kumparan.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan