Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan KKN

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang dilayangkan TPDI terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  Ingin Jokowi 3 Periode, Natalius Pigai: Ketum Nasdem Sudah Kehilangan Substansi Hidup

Erick menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober.

Baca Juga:  Berbaju Gelap Dan Masker Hitam, Rafael Alun Tiba Di Gedung KPK, Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.

“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.

Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.

Baca Juga:  Besok, BEM UI Bersama Ribuan Mahasiswa Lintas Kampus Kepung Istana Tagih Janji Jokowi-Maruf

Sumber: tvonenews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top