Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meralat stempel disinformasi terkait obat klorokuin yang dikatakan belum terbukti sebagai obat virus corona baru (Covid-19).
Dalam laman resmi Kominfo, dijelaskan bahwa kategori disinformasi yang disematkan Kominfo mengacu pada pernyataan resmi World Health Organization (WHO) tertanggal 20 Februari 2020.
“Janet Diaz, kepala perawatan klinis dalam Program Emergensi WHO, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki bukti bahwa klorokuin dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 20 Februari 2020,” demikian klarifikasi Kominfo, Sabtu (21/3).
Kominfo kemudian meralat dengan berdasar rilis pada (16/3) bahwa Klorokuin direkomendasikan untuk jadi bagien dalam proses penyembuhan Covid-19.
“Telah melewati uji klinis terhadap 100 pasien di 10 rumah sakit di China, maka stempel Disinformasi pada tanggal 15 Maret 2020 kami cabut,” demikian keterangan dari Kominfo.
Terkait kategori disinformasi obat klorokuin, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi atau ProDEM Iwan Sumule menyampaikan sedikit komentar.
Seraya mengunggah link Kominfo terkait obat klorokn, Iwan berkomentar soal dugaan Jokowi menyebar kabar hoax. Iwan merasa aneh karena Presiden Jokowi mengatakan sudah memesan obat kloroium sebanyak 3 juta untuk mengatasi Covid-19.
“Aneh. Link Kominfo bilang klorokuin ampuh sembuhkan virus corona itu hoax. Presiden sebar hoax dong. Iya gak sih,” tulis Iwan Sumule dalam akun Twitternya Jumat malam (20/3).
Aneh. Link Kominfo bilang klorokuin ampuh sembuhkan virus corona itu hoax.
— Iwan Sumule (@IwanSumule) March 20, 2020
Presiden sebar hoax dong….Iya gak sih? ??https://t.co/tBQULZwrjz
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sudah memesan dua jenis obat yang berbeda, yakni Avigan dan Klorokuin untuk menyembuhkan pasien corona di tanah air.
Bahkan Jokowi mengatakan obat yang sudah dicoba di beberapa negara itu akan dipesan dalam jumlah besar. Obat Avigan sebanyak 2 juta butir dan obat klorokuin sebanyak 3 juta butir.
Sumber: rmol.id