IDTODAY.CO – Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan dinilai tidak tepat. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut peran TNI-Polri justru diharapkan banyak dalam penertiban.

“Justru diharapkan peran TNI dan Polri di sini yang banyak, untuk penertiban ini,” ujar Mahfud dalam konferensi persnya melalui Zoom, Jumat (7/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (07/08/2020).

Menurut Mahfud, perbedaan pendapat terkait pelibatan TNI dan Polri bukan sebuah masalah. Namun, menurutnya, penanganan COVID-19 memerlukan kebersamaan dari seluruh pihak.

“Jadi nggak apa-apa ada yang beda pendapat di situ. Tetapi COVID ini memerlukan kesatuan-kebersamaan, nggak perlu dipertentangkan harus TNI-Polri atau Polri saja dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, pelibatan TNI dan Polri sudah disepakati dalam rapat gugus tugas. Hal ini dimulai dari penyaluran bantuan sosial hingga penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Dalam rapat-rapat Gugus Tugas sudah disepakati, TNI dan Polri turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk COVID, baik dalam penyaluran bantuan bantuan sosial agar tidak terjadi penyelewengan sampai ke tingkat rendah maupun di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Update Corona Di RI 15 Mei: 16.496 Positif, 3.803 Sembuh, 1.076 Meninggal

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya memerintahkan agar TNI dan Polri melakukan pengawasan protokol kesehatan. YLBHI menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat.

Pada awalnya Asfinawati selaku Ketua Umum YLBHI mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.

“Soal kesehatannya sebetulnya Presiden itu salah memaknai kedaruratan kesehatan yang dia tetapkan sendiri dengan menjadi bersifat represif. Kesehatan tidak bisa diterapkan represif karena ada ruang privat, seperti rumah, penggunaan kamar mandi. Kan ODP/PDP di rumah, penggunaan kamar mandi itu kan polisi-tentara nggak bisa masuk tuh ke kamar mandi orang. Ini ada kegagalan sebetulnya situasi kedaruratan seperti apa,” kata Asfin kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:  Menko Polhukam: Buru Djoko Tjandra!

“Saya sih nggak heran karena Pak Jokowi kan waktu di ratas sudah bilang harus diikuti dengan darurat sipil, jadi ini kembali lagi ini menurut saya itu,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan