Naikkan Lagi Iuran BPJS, NasDem: Pemerintah Tak Paham Esensi Putusan MA

IDTODAY.CO – Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan banyak pihak yang berharap Perpres No 64/2020 tentang kenaikan BPJS kesehatan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

Ia mengatakan demikian karena memang substansi antara Perpres 75/2019 yang telah diganti oleh MA sama persis materi yang tertuang di Perpres No 64/2020.

“Secara substansial, Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah disetujui MA. Jadi, Perpes 64/2020 besar akan dibatalkan MA,” kata Okky di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (15/05/2020).

Baca Juga:  Ingat! Mulai Besok Iuaran BPJS Kesehatan Naik, 49.350 Peserta Turun Kelas

Okky mengatakan, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya kenaikan pembayaran khusus di kelas III pada awal tahun 2021.

“Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dikembalikan oleh MA. Norma saat ini hanya dibeli dengan kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Di kelas II dan kelas III hanya perlu Rp. 10.000 dari yang sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang,”lanjutnya.

Kemudian, Okky menegaskan bahwa keharusan negara untuk menjamin kesehatan menjadi pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 tersebut.

Baca Juga:  Kenaikan Iuran BPJS Tanda Negara Tidak Punya Duit, Jadi Rakyat Yang Diperas

“Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam pertimbangan dan putusan MA,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah sendiri sebenarnya menyadari situasi sulit yang dihadapi masyarakat akibat adanya Corona dengan menghadirkan beberapa program sebagai jaring pengaman sosial.

Akan tetapi, Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa Perpres 64/2020  telah menabrak esensi nilai yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA..

Baca Juga:  Faisal Basri Khawatirkan Ketergantungan Impor RI Dari Cina

“Saat ini kondisi ekonomi masyarakat semakin parah dibandingkan saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19,” imbuhnya.

Okky kemudian mengutip, jika meninjau KPK semestinya iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

“Dalam kajian KPK perlu dilakukan kajian tentang pengobatan yang tidak perlu,” sebut Model senior tersebut.

“Jadi, banyak pilihan yang bisa dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan selain menambah iuran BPJS Kesehatan. Ini perdebatan mau atau tidak,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top