IDTODAY.CO – Aktivis yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengomentari hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersalah atas kebijakan memutus internet di Papua pada 2019 silam.

Hal tersebut, menurut Pigai menjadi indikasi bahwa pemerintah dengan sengaja menutupi kejahatan di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur.

“Penutupuan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” kata Pigai sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Kamis (4/6).

Penutupan akses internet di bumi mutiara hitam itu, menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi takut public internasional mengetahui Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state terorisme) di Papua melalui media elektronik.

Baca Juga:  Wagub DKI Klaim Telah Berikan Pelayanan Terbaik untuk Pasien Covid-19

Menurutnya, pemerintah lebih suka menjadikan Papua sebagai daerah tragedi tanpa adanya upaya maksimal dari pemerintah. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

“Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi,” tandas Pigai.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan