Tidak Mau Lockdown, Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah

IDTODAY.CO – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penularan virus Corona di Indonesia diantaranya adalah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud,  UU 6/2018 telah mengatur tentang karantina wilayah. Namun, karena konsepnya berbeda dengan lockdown walaupuntujuannya sama yakni membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat, tetap saja harus dibuat peraturan yang lebih spesifik yang mengakomodir tentang physical distancing atau social distancing .

Baca Juga:  Soal Narasi Negatif Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputra Untuk Bungkam Gatot, Mahfud: Ini Haknya Dia

“Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (28/3/2020).

Pembuatan PP tersebut untuk memberikan payung hukum terhadap beberapa daerah yang sudah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang.

“Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang karantina wilayah? Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali,” jelasnya.

Baca Juga:  Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Bilang Begini

sekaligus juga untuk memberikan payung hukum terhadap pertimbangan larangan mudik lebaran, supaya daerah tidak membuat peraturan sendiri. Karena memang pemerintah yang seharusnya membuat peraturan tersebut.

“Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” pungkas tokoh asal Madura itu.[br]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top