Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis

Mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis karena menuliskan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya di tengah pandemi Covid-19. Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video yang disebarkan di grup WhatsApp (WAG).

Sebelumnya pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, serta Polisi Militer, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton (45) di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Kecewe Penangkapan Ruslan Buton, Fadli Zon Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Abal-Abal

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan Buton (RB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Jumat (28/5/2020).

Baca Juga:  Ruslan Buton Ditangkap, Kolonel Sugeng Waras: Anda tidak Sendirian, Banyak Orang di Belakangmu

“Dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” sambuslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsApp (WAG).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ramadhan, RB mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar di media sosial adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone (HP) milik tersangka.

“Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Eks Trimatra,” ucapnya.

Baca Juga:  Pertanyakan Kasus Ruslan Buton, Fadli Zon: Standar Demokrasi Macam Apa Yang Kita Pakai?

Sebelumnya diberitakan dalam video rekaman suara, Ruslan juga menilai tata kelola berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Oleh karena itu Ruslan meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Sumber: akurat

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top