Usai Periksa Johnny G Plate, Kejagung Umumkan Hal Ini…

Menkominfo, Johnny G Plate diperiksa Kejagung, Selasa (14/2/2023) dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti. (suara.com)

IDTODAY.CO – Kejaksaan Agung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada perkara dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan PPATK digandeng untuk menelusuri aliran dana pada perkara korupsi tersebut. Ini diumumkan setelah Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).

“Terkait PPATK, ya kami sudah dari awal, kami sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya,” kata Kuntadi di Jakarta,

Namun, Kuntadi belum mengungkap temuan dari PPATK, terkait pihak yang turut menikmati uang aliran dugaan korupsi.

Sementara itu, terkait dengan kerugian negara pada perkara ini Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Terkait dengan kerugian saat ini, masih kami koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan. Mengenai estimasinya nanti-lah kalau sudah ada pasti. Daripada nanti salah,” kata Kuntadi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Kembalikan Berkas 'Surat Jalan' Djoko Tjandra ke Kejagung Minggu Ini

Adapun Johnny diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. Kuntadi menyebut saat diperiksa, Plate dicecar dengan 51 pertanyaan.

“Karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya,” jelas Kuntadi.

Selain Plate, penyidik juga memeriksa 5 saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.

Baca Juga:  Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-bagi Jatah Tender

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Sumber: suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan