IDTODAY.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari. Walaupun begitu, Pemkot Palembang akan membahas wacana pelonggaran jam operasional atau jam buka tempat usaha.
“Pukul 14.00 WIB ini pembahasan lanjutan. Salah satu poin yang direvisi di Peraturan Wali Kota, tempat usaha akan dilonggarkan jam operasional,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, setelah rapat evaluasi di Palembang, Selasa (2/6). Seperti dikutip dari detik.com (02/06/2020).
Ratu Dewa mengatakan bahwa selama masa PSBB, petugas gabungan tetap melakukan patroli secara rutin. Menurutnya, patroli bakal dilakukan di mal, pasar dan tempat lainnya untuk memastikan warga mematuhi aturan jaga jarak.
“Jadi nanti aparat jemput bola di lapangan. Besok secara mobile, ditandai Forkopimda akan mendatangi toko ini, mal dan pasar. Terakhir akan salat bersama, salat ini jadi simbol bahwa rumah ibadah bakal dibuka,” katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, menyampaikan bahwa ada penambahan personel gabungan di masa perpanjangan PSBB. Ada 1.750 personel yang akan disebar selama 24 jam.
“Petugas keamanan ditambah. Di mana untuk PSBB lanjutan ini akan ada 1.750 personel gabungan, lebih banyak dari sebelumnya,” kata Anom.
Anom juga mengatakan bahwa selama ini, warga Palembang patuh terhadap aturan PSBB. Hal ini terlihat dari adanya penurunan angka pelanggaran aturan PSBB dari hari ke hari.
“Sejauh ini masyarakat patuh, buktinya ya bisa kita lihat pelanggar setiap hari turun. Kasus positif juga menurun dan ini adalah prioritas kita bersama agar masyarakat patuh,” tutur Anom.[Aks]