IDTODAY.CO – Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di Surabaya, Pemerintah Surabaya resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB berlaku mulai 28 April hinga 11 Mei 2020.
Selama penerapan BSBB berlangsung ada sejumlah aktivitas yang dilarang dan diizinkan.
“Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan,” kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya. Sebagaimana dikutip dari kompas.com (27/04/2020).
Pembatasan aktivitas warga di luar rumah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Hendro menjelaskan, sejumlah aktivitas luar rumah yang dibatasi seperti belajar mengajar di sekolah, bekerja di perkantoran, magang di industri, praktik kerja lapangan, dan kegiatan di rumah ibadah.
Lalu, sejumlah aktivitas di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Adapun aktivitas yang dilarang selama penerapan PSBB, seperti, perkumpulan dan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Pesta ulang tahun dan pesta pernikahan juga dilarang selama PSBB.
Hendro juga mengatakan, untuk pernikahan diizinkan asal dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam penyelenggaraannya, para tamu dan mempelai harus mengenakan masker dan menjaga jarak.
Sedangkan untuk khitan juga diizinkan selama PSBB dengan syarat dilakukan di fasilitas kesehatan. Tak boleh ada pesta dalam penyelenggaraan khitan.
Untuk pemakaman atau takziah diizinkan asal bukan kematian akibat Covid-19. Kegiatan itu dilakukan di rumah duka, mematuhi aturan jaga jarak, dan dihadiri maksimal 20 orang.
Kegiatan olahraga seperti pertandingan sepakbola juga dilarang selama PSBB.
“Perlombaan lainnya, serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung,” jelas Hendro.[Aks]