Ini Kata Kabareskrim, Soal Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Berkop Bareskrim

Potret ‘Surat Jalan’ Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY.CO – Kabar terbaru muncul terkait ‘surat jalan’ untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang disebut berkop Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS. Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri surat jalan tersebut.

“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Divisi Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo, Rabu (15/7). Seperti dikutip dari detik.com (15/07/2020).

Baca Juga:  Tiru Polri dan Kejaksaan, Nasdem Desak Kemenkumham Tindak Jajarannya Yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

“Semenjak ada isu itu kan kita sudah bentuk tim untuk telusuri,” sambung Listyo.

Ia secara tegas mengatakan bahwa siapapun dari pihak Polri yang terlibat, tidak akan diberi toleransi. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, oknum akan ditindak tegas.

“Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” kata Listyo.

Baca Juga:  Soal Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol!

“Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” imbuh Listyo.

Pada awalnya, terkait dengan ‘surat jalan’ itu diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal ‘surat jalan’ untuk Djoko Tjandra itu.

“Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan persnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan