Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan semaunya dengan pernyataan kasus korupsi BTS Kominfo telah selesai.

“Sudah selesai? Enak saja!” tegas Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (26/7/2023).

Kata Anthony, kasus korupsi BTS 4G ini jauh dari selesai, bahkan belum dimulai sama sekali.

Proyek BTS 4G dikerjakan tiga Konsorsium, terbagi dalam tiga paket pekerjaan. Paket 1 dan paket 2 diberikan kepada Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data.

Baca Juga:  Surya Paloh ke Johnny Plate: Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi BTS!

Paket 3 diberikan kepada Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, dan PT Surya Energi Indotama.

Sedangkan paket 4 dan paket 5 diberikan kepada Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia.

“Ketiga Konsorsium tersebut sudah menerima pembayaran penuh senilai Rp10,8 triliun, meskipun proyek tidak selesai dibangun: dari target pembangunan 4.200 BTS, yang selesai hanya 985 BTS. Itupun banyak yang tidak berfungsi,” ungkapnya.

Artinya, ketiga konsorsium tersebut secara nyata sudah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, seperti dinyatakan dalam audit BPKP. Uang dari Konsorsium kemudian mengalir ke subkontraktor, tanpa ada prestasi pekerjaan.

“Jelas, semua itu merupakan korupsi bersama-sama, alias korupsi kolektif,” paparnya.

Kata Anthony, Jaksa Agung seharusnya menetapkan semua perusahaan Konsorsium dan subkontraktor sebagai pelaku kejahatan korporasi. Karena jelas-jelas mengaku proyek sudah selesai, padahal sebenarnya belum: artinya palsukan dokumen berita acara?

Selain itu, merujuk pernyataan BPK, proyek BTS 4G sarat masalah: 1) Pemborosan Anggaran Rp1,5 triliun, 2) Pengadaan proyek tidak sesuai ketentuan, dan 3) Keanehan dalam Pelaksanaan Proyek.

Atas dasar itu semua, perusahaan peserta Konsorsium dan subkontraktor harus di-blacklist, tidak boleh terlibat lagi dalam pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo.

Mereka semua harus diseret ke pengadilan, mempertanggungjawabkan korupsi kolektif ini.

“Kalau Jaksa Agung membiarkan perusahaan Konsorsium dan subkontraktor tersebut melanjutkan proyek BTS 4G, berarti Jaksa Agung sengaja mengundang amarah rakyat. Bahaya,” pungkasnya.

Sumber: suaranasional

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan