Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang

Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang (Foto: Dok. Bareskrim Polri.)

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menggunakan banyak nama untuk melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan, ada kurang lebih lima nama pemilik rekening bank berbeda yang ditemukan penyidik. Dari kelimanya, diakui Panji Gumilang untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

“Rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, Abu Ma’arif, juga Syamsu Alam,” kata Wishnu dalam konferensi persnya, Kamis 2 November 2023.

Wishnu mengatakan dari kelima nama dalam rekening tersebut tercatat memiliki ribuan transaksi dengan total nominal kurang lebih Rp 1,1 triliun sepanjang periode 2016 hingga 2023. “Ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran,” kata Wishnu.

Wishnu mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh Panji melakukan dugaan TPPU adalah menggunakan rekening yayasan untuk kepentingan pribadi. “Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG,” kata Wishnu

Baca Juga:  Mantan Anggota NII Ngaku Nekat Mencuri hingga Menipu Orang Tua Sendiri Penggalangan Dana Al-Zaytun

Pinjaman tersebut pun, kata Wishnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, tambah Wishnu, ada juga bukti transaksi sejak tahun 2014 hingga 2023 pembelian aset oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. “Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik,” kata Wishnu.

Wishnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan