Propam Periksa Brigjen Nugroho, Penghapus Red Notice Djoko Tjandra

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: IST)

IDTODAY.CO – Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo sedang dalam pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri terkait penghapusan red notice interpol Djoko Tjandra.

“Dari Propam sudah memeriksa yang bersangkutan dan belum selesai juga,” kata Irjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Kamis (17/7).

Argo menjelaskan, Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan tidak hanya pada Nugroho saja, tapi juga pada anggota lainnya di divisi hubungan internasional. Namun demikian, dia degan membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut secara detail.

Berdasarkan pemberitaan, kenapa bosan terhadap status buronan Kejaksaan Agung dilakukan pada tanggal 5 Mei 2020. Brigjen Nugroho Wibowo melakukan penghapusan status red notice interpol Djoko Tjandra melalui surat tertulis kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat dengan nomor B/136/V/2020/NCB-Div HI, menjadi rujukan dasar pencabutan red notice yakni adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.[rmol/brz/nu]

Baca Juga:  Sakit Keras, Brigjen Prasetyo Utomo Tak Hadiri Upacara Pencopotan Jabatannya

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan