Nasib Anwar Usman dkk Akan Diputuskan MKMK Hari Ini, Berikut Sederet Sanksi yang Mengancam Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023. Salah satu terlapor terbanyak berdasarkan pengakuan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie adalah Ketua MK Anwar Usman.

Pada Jumat (3/11), Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Gedung MK Jakarta terkait pelanggaran kode etik. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Lantas apakah ancaman bagi sanksi etik yang kini menghantui Anwar Usman. Jimly menyebut ada tiga ancaman bagi hakim MK yang terbukti melanggar kode etik. “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

Baca Juga:  Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Detail tiga jenis sanksi tersebut adalah:

  1. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat.

Salah satu jenis sanksi yang mengacam jika ada hakim atau Ketua MK yang melanggar kode etik yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian bukan sebagai anggota atau hanya diberhentikan sebagai ketua.

  1. Sanksi Peringatan

Selain sanksi pemberhentian, ada juga sanksi peringatan. Untuk sanksi peringatan ini bervariasi yakni peringatan sangat keras, peringatan keras, dan peringatan biasa.

  1. Sanksi Teguran
Baca Juga:  Guru Besar Hukum Tata Negara Endus 10 Strategi Jegal Anies Jadi Capres

Sanski berikutnya yakni sanksi paling ringan. Sanksi ini berupa teguran terhadap hakim atau ketua MK yang melanggar kode etik. Untuk sanksi teguran ini ada secara lisan dan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, MKMK telah merampungkan semua pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor perihal kasus dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat, 3 November 2023.

Dugaan pelanggaran etik terjadi setelah MK mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan ini dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Gibran Bakal Maju jadi Cawapres, Butet Kartaredjasa: Sedih, Awal Bencana Moral

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pelapor juga menilai putusan nomor 90 MK tidak sah karena perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023.

Sumber: tvonenews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top